ZAKAT
HARTA YANG TELAH TERSIMPAN
SATU TAHUN
A. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau
sejenisnya
Rp
B. Saham atau surat-surat berharga
lainnya
Rp
C. Real Estate (tidak termasuk rumah
tinggal
yang
dipakai sekarang)
Rp
D. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp
E. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan
anggota
keluarga)
Rp
F. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp
G. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam
tahun
ini
Rp
H. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika >
nisab)
Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB
DIBAYARKAN
PER TAHUN (2,5% x H)
Rp
ZAKAT
PROFESI
J. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah
dipotong
pajak)
Rp
K. Bonus/pendapatan lain-lain selama
setahun
Rp
L. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp
M. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan
(kebutuhan
fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan,
transportasi, dll)
Rp
N. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun
(pendidikan,
kesehatan, dll)
Rp
O. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x M
+ N)
Rp
P. Penghasilan kena zakat (L - O , jika
>
nisab)
Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB
DIBAYARKAN PER
TAHUN (2,5% X P)
Rp
ZAKAT
HARTA
USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
R. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk
uang
tunai,
simpanan di bank, real estate, alat produksi,
inventori,
barang
jadi, dll)
Rp
S. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp
T. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
%
U. Jumlah Bersih Harta Usaha (T% x
[R-S])
Rp
V. Harta usaha kena zakat (U, jika >
nisab)
Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG
WAJIB
DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X V)
Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN
(I+Q+V)
Rp
PERHITUNGAN NISAB
Z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp
Besarnya Nisab (Z x 85 gram emas)
Rp
ZAKAT
PROFESI
J. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah
dipotong
pajak)
Rp
K. Bonus/pendapatan lain-lain selama
setahun
Rp
L. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp
M. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan
(kebutuhan
fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan,
transportasi, dll)
Rp
N. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun
(pendidikan,
kesehatan, dll)
Rp
O. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m
+ n)
Rp
P. Penghasilan kena zakat (L - O , jika
>
nisab)
Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB
DIBAYARKAN PER
TAHUN (2,5% X P)
Rp