Kepatuhan Kepada Regulasi Cegah Lembaga Zakat Lakukan Penyelewengan Dana Publik
Jakarta – Ketua Bidang Advokasi FOZ, Arif Rahmadi Haryono mengatakan organisasi pengelola zakat
(OPZ) di Indonesia harus memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi baik pada sisi syariah, regulasi, dan
kode etik. “Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak Mustahik dan Muzaki dalam setiap alur proses
bisnis OPZ tetap terjamin. Tentunya, pembinaan oleh pemerintah menjadi krusial agar OPZ mampu
memperkuat tata kelolanya agar sesuai dengan aspek syariat, regulasi, dan NKRI," kata dia pada
diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang
digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).
Hal ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.
Sementara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi
Tohor mengatakan Lembaga zakat memiliki pengawasan yang ketat dan regulasi yang sangat rigid
sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri
PPATK, Defid Tri Rizky, memaparkan skema yang dilakukan PPATK. “Kami bertugas menerima
kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah pada
tahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada
maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.
Mengenai daftar 176 lembaga, Defid mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor
kerahasiaan. “Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” tandasnya.
Namun, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti
ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut. Kemudian, ada uang yang
mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari
badan usaha lembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.
Sejalan dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI,
Tarmizi Tohor, Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, mengatakan OPZ (BAZNAS dan LAZ) terikat
pada regulasi yang ketat, ditambah hukum syariat yang mengikat. Misalnya, pada aspek perizinan,
dana operasional yang telah diatur yaitu tidak melebihi 12,5% jika diambil dari dana Zakat dan tidak
melebihi 20% dari dana Infaq.
“Saya meyakini insyaAllah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak
akan melakukan penyimpangan. BAZNAS juga mengkoordinasi OPZ se-Indonesia agar menjalankan
aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi”
ujarnya.
Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko mengatakan masyarakat
perlu mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik, ada lembaga
filantropi umum dan ada lembaga zakat. “Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena
menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat. Ini yang sesuai dengan prinsip transparansi,
akuntabel, dan partisipatif dimana pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan kemana,”
ungkapnya.
Terakhir, Arif mengatakan Forum Zakat terus berkomitmen dalam mendorong anggotanya untuk
taat pada regulasi yang berlaku. “Forum Zakat senantiasa mengimbau kepada seluruh anggota kami,
untuk segera mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat. Selain
itu, secara berkesinambungan kami juga tak lelah mendorong peningkatan kompetensi pengelola
zakat anggota kami untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik,” tandasnya (*)
0 Komentar