post-image

Kepatuhan Kepada Regulasi Cegah Lembaga Zakat Lakukan Penyelewengan Dana Publik

Jakarta – Ketua Bidang Advokasi FOZ, Arif Rahmadi Haryono mengatakan organisasi pengelola zakat

(OPZ) di Indonesia harus memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi baik pada sisi syariah, regulasi, dan

kode etik. “Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak Mustahik dan Muzaki dalam setiap alur proses

bisnis OPZ tetap terjamin. Tentunya, pembinaan oleh pemerintah menjadi krusial agar OPZ mampu

memperkuat tata kelolanya agar sesuai dengan aspek syariat, regulasi, dan NKRI," kata dia pada

diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang

digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).   

Hal ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

(PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.   

Sementara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi

Tohor mengatakan Lembaga zakat memiliki pengawasan yang ketat dan regulasi yang sangat rigid

sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana.  

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri

PPATK, Defid Tri Rizky, memaparkan skema yang dilakukan PPATK. “Kami bertugas menerima

kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah pada

tahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada

maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.  

Mengenai daftar 176 lembaga, Defid mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor

kerahasiaan. “Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” tandasnya.   

Namun, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti

ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut. Kemudian, ada uang yang

mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari

badan usaha lembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.  

Sejalan dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI,

Tarmizi Tohor, Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, mengatakan  OPZ (BAZNAS dan LAZ) terikat

pada regulasi yang ketat, ditambah hukum syariat yang mengikat. Misalnya, pada aspek perizinan,

dana operasional yang telah diatur yaitu tidak melebihi 12,5% jika diambil dari dana Zakat  dan tidak

melebihi 20% dari dana Infaq.   

“Saya meyakini insyaAllah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak

akan melakukan penyimpangan. BAZNAS juga mengkoordinasi OPZ se-Indonesia agar menjalankan

aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi”

ujarnya.  

Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko mengatakan masyarakat

perlu mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik, ada lembaga

filantropi umum dan ada lembaga zakat. “Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena

menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat. Ini yang sesuai dengan prinsip transparansi,

akuntabel, dan partisipatif dimana pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan kemana,”

ungkapnya.  

Terakhir, Arif mengatakan Forum Zakat terus berkomitmen dalam mendorong anggotanya untuk

taat pada regulasi yang berlaku. “Forum Zakat senantiasa mengimbau kepada seluruh anggota kami,

untuk segera mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat. Selain

itu, secara berkesinambungan kami juga tak lelah mendorong peningkatan kompetensi pengelola

zakat anggota kami untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik,” tandasnya  (*)