Amanah Fund adalah program pemberdayaan ekonomi yang memiliki struktur organisasi program terdiri dari koordinator program dan pengurus lapangan yaitu pendamping.
Amanah Fund mengelola dana zakat menjadi pinjaman dana dengan akad qardhul hasan untuk wanita pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dengan asnaf miskin di wilayah urban dan pedesaan.
Amanah Fund juga memberikan pendampingan usaha kepada pelaku UKM. Amanah Fund mengelola tabungan dan infak dari penerima manfaat program.
Penerima manfaat mencicil pengembalian pinjaman setiap minggu disertai tabungan dan infak.